Instrumen Pemetaan Mutu PAUD Tahun 2017
Standar nasional pendidikan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas PP No 19 Tahun 2005 adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indoensia. Standar tersebut terdiri dari 8 (delapan) standar, yaitu: 1) kompetensi lulusan, 2) isi, 3) proses, 4) pendidik dan tenaga kependidikan, 5) sarana prasarana, 6) pengelolaan, 7) pembiayaan, dan 8)penilaian. Standarminimal ini juga berlaku untuk pengelolaan program pendidikan nonformal dan informal, termasuk diantaranya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Maksud pengisian instrumen ini, tidak untuk memberikan penilaian, melainkan untuk mengetahui peta dan kondisi mutu pengelolaan program PAUD yang sedang Bapak/Ibu kelola. Dengan mempunyai informasi peta dan kondisi ini kami dapat mengetahui aspek-aspek apa saja yang masih membutuhkan penguatan, dan mengetahui juga aspek-aspek apa saja yang harus lebih dioptimalkan, sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas layanan Program PAUD.
Kami-pun sangat berharap Bapak/Ibu dapat memberikan jawaban yang sesuai dengan kondisi dan potensi program PAUD yang sedang dikelola saat ini. Atas partisipasi dan kontribusinya terhadap pengisian instrumen ini kami ucapkan terimakasih.
A. Umum
1. Pertanyaan/pernyataan yang harus dijawab atau diisi oleh operator lembaga dengan cara memberi tanda √ pada pilihan yang sesuai atau menuliskan jawaban sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
2. Operator harus melampiran fotokopi dokumen pendukung di setiap pertanyaan atau pernyataan dalam instrumen pemetaan mutu yang memang membutuhkan dokumen secara lengkap.
B. Khusus
1. Operator harus memberi tanda √ satu atau lebih pilihan pada kotak pilihan yang tersedia sesuai dengan makna setiap butir pertanyaan/pernyataan dalam instrumen pemetaan mutu tersebut.
2. Operator harus melampirkan fotokopi dokumen, misalnya surat undangan, berita acara, surat keterangan, foto-foto kegiatan, denah lahan atau bangunan dan sebagainya untuk mendukung keabsahan jawaban/isian.
1. Pertanyaan/pernyataan yang harus dijawab atau diisi oleh operator lembaga dengan cara memberi tanda √ pada pilihan yang sesuai atau menuliskan jawaban sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
2. Operator harus melampiran fotokopi dokumen pendukung di setiap pertanyaan atau pernyataan dalam instrumen pemetaan mutu yang memang membutuhkan dokumen secara lengkap.
B. Khusus
1. Operator harus memberi tanda √ satu atau lebih pilihan pada kotak pilihan yang tersedia sesuai dengan makna setiap butir pertanyaan/pernyataan dalam instrumen pemetaan mutu tersebut.
2. Operator harus melampirkan fotokopi dokumen, misalnya surat undangan, berita acara, surat keterangan, foto-foto kegiatan, denah lahan atau bangunan dan sebagainya untuk mendukung keabsahan jawaban/isian.
Selengkapnya bisa di download pada link berikut:
Alternatif 1
Posting Komentar