Hasil Pemetaan Mutu 2018
Peningkatan mutu pendidikan merupakan sebuah komitmen Pemerintah
Republik Indonesia yang diterapkan melalui berbagai peraturan
perundangan terkait sistem pendidikan nasional. Salah satu kebijakan
yang telah diambil adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan,
Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal
yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Lingkup
Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar Isi, Standar Proses,
Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan,
dan Standar Penilaian Pendidikan. Untuk penjaminan dan pengendalian mutu
pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan
evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Standar Nasional Pendidikan
disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
TK DW PADELEGAN:
TK DW TUNAS HARAPAN:
TK DW SUMEDANGAN:
TK PKK TANJUNG:
TK SEKAR JAMBI:
TK MARABAR:
TK SETIA BAKTI:
TK AL-QURAN MUBALLIGHIN:
TK PKK MELATI:
TK TUNAS RIMBA: