Surat Edaran : Pemutakhiran Dapodik PAUD dan Dikmas


Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia

Dengan hormat, kami sampaikan bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas nomor 1228/C.C1.1/PR/2018 tanggal 4 Mei 2018 tentang Pemutakhiran Dapodik PAUD dan Dikmas.

Mohon bantuan Bapak/Ibu untuk berkoordinasi dengan satuan PAUD dan Dikmas di wilayah kerja Bapak/Ibu agar segera melakukan pemutakhiran dengan menuntaskan entry data pada aplikasi Dapodik PAUD dan Dikmas. Data profil pendidik/pamong belajar/instruktur/pengurus PAUD/guru TK, pengelola PAUD, PKBM, LKP, kepala SKB dan kepala TK, pengawas PAUD dan Dikmas dan peserta didik/warga belajar/siswa TK secara lengkap dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Data ini digunakan untuk mendukung efektifitas upaya pemerintah dalam pemberian DAK Non Fisik PAUD dan Kesetaraan, bantuan program kegiatan dan pemenuhan kebutuhan pendidik/guru dan tenaga kependidikan PAUD dan Dikmas.

Batas waktu pemutakhiran data dimaksud, paling lambat sampai dengan tanggal 30 Juni 2018.

Surat Edaran dapat diunduh pada tautan ini.

Posting Komentar