Surat Edaran : Pemutakhiran Dapodik PAUD dan Dikmas
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia
Dengan hormat, kami sampaikan bahwa berdasarkan Surat Direktur
Jenderal PAUD dan Dikmas nomor 1228/C.C1.1/PR/2018 tanggal 4 Mei 2018
tentang Pemutakhiran Dapodik PAUD dan Dikmas.
Mohon bantuan Bapak/Ibu untuk berkoordinasi dengan satuan PAUD dan
Dikmas di wilayah kerja Bapak/Ibu agar segera melakukan pemutakhiran
dengan menuntaskan entry data pada aplikasi Dapodik PAUD dan
Dikmas. Data profil pendidik/pamong belajar/instruktur/pengurus
PAUD/guru TK, pengelola PAUD, PKBM, LKP, kepala SKB dan kepala TK,
pengawas PAUD dan Dikmas dan peserta didik/warga belajar/siswa TK secara
lengkap dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Data ini digunakan untuk mendukung efektifitas upaya pemerintah dalam
pemberian DAK Non Fisik PAUD dan Kesetaraan, bantuan program kegiatan
dan pemenuhan kebutuhan pendidik/guru dan tenaga kependidikan PAUD dan
Dikmas.
Batas waktu pemutakhiran data dimaksud, paling lambat sampai dengan tanggal 30 Juni 2018.
Surat Edaran dapat diunduh pada tautan ini.
Posting Komentar